Jakarta - Polda Metro Jaya akhirnya melakukan penahanan terhadap Jessica Kumala Wongso atas kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin. Jessica ditahan setelah polisi merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Malam ini terhadap saudarai J (Jessica) tersangka kasus tewasnya saudari Mirna yang saya tandatangani selaku Direktur akan dilakukan penahanan mulai malam ini pukul 23.00 WIB," ucap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/1/2016) malam.
Krishna mengatakan, setelah menyelesaikan BAP, pihaknya melakukan gelar perkara bersama penyidik. Hasilnya penyidik menilai perlu dilakukan penahanana terhadap Jessica.
"Saudari J tersangka dugaan tindak pidana pasal 340 tentang pembunuhan berencana terhadap korban Mirna," imbuh Krishna.
"Malam ini terhadap saudarai J (Jessica) tersangka kasus tewasnya saudari Mirna yang saya tandatangani selaku Direktur akan dilakukan penahanan mulai malam ini pukul 23.00 WIB," ucap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/1/2016) malam.
Krishna mengatakan, setelah menyelesaikan BAP, pihaknya melakukan gelar perkara bersama penyidik. Hasilnya penyidik menilai perlu dilakukan penahanana terhadap Jessica.
"Saudari J tersangka dugaan tindak pidana pasal 340 tentang pembunuhan berencana terhadap korban Mirna," imbuh Krishna.